Frantinus Nirigi Bisa Dihukum 8 Tahun Penjara Akibat Candaan Bom
Jumat, 1 Juni 2018 06:00 WIB
Frantinus Nirigi yang mengaku membawa bom di dalam pesawat Lion Air, ia diancam 8 tahun penjara. Sebanyak 10 kasus serupa terjadi sepanjang Mei 2018.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 1 Juni 2018 06:00 WIB
Frantinus Nirigi yang mengaku membawa bom di dalam pesawat Lion Air, ia diancam 8 tahun penjara. Sebanyak 10 kasus serupa terjadi sepanjang Mei 2018.
Grafis Terkait
Kasus Kartel Harga Tiket Pesawat Siap Disidangkan
18 Juli 2019
Lion Air JT - 610, Kecelakaan Pesawat Nomor 100 di Indonesia
13 November 2018
Lion Air Menguasai Penerbangan Domestik, Garuda Indonesia Kedua
8 November 2018
3 Rute Terakhir Lion Air PK LQP sebelum Penerbangan JT 610
7 November 2018
Sistem Penerbangan Fly By Wire Pesawat Lion Air JT - 610
5 November 2018
Grafis Lainnya
23 jam lalu
Kiat Merekrut dan Mempekerjakan Pengasuh Anak
3 hari lalu
34 hari lalu
Pajak Hiburan Naik hingga 75 persen
23 Januari 2024