INFO P2P Lending dalam Industri dan Perlindungan Konsumen Fintech
Kamis, 29 November 2018 16:03 WIB
Menyikapi maraknya perusahaan fintech, OJK mengeluarkan aturan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech, khususnya P2P lending.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kamis, 29 November 2018 16:03 WIB
Menyikapi maraknya perusahaan fintech, OJK mengeluarkan aturan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech, khususnya P2P lending.
Grafis Terkait
Fintech Lending, Marak Pengutang dan Pemberi Utang
17 Desember 2018
Grafis Lainnya
Jokowi Membuka Keran Dagang Pasir Laut
2 hari lalu
Rencana Kementerian Baru Prabowo
4 hari lalu
4 hari lalu
6 hari lalu
Pendukung Gibran laporkan Rocky Gerung ke Polisi
10 hari lalu