Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arti Makar dan Hukuman bagi Pelaku Berdasarkan KUHP

Rabu, 29 Mei 2019 04:30 WIB

Iklan

Kata makar menjadi perbincangan hangat di masyarakat pada periode Pemilihan Presiden 2019. Apa arti makan? Apa hukuman bagi pelakunya? Ini kata KUHP.

Politikus PAN Eggi Sudjana dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma menjadi tersangka dugaan makar. Keduanya dianggap melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

Kata makar sendiri menjadi pembicaraan hangat di masyarakat pada periode Pemilihan Presiden 2019. Sebenarnya, apa arti makar? Bagaimana asal-usulnya? Lalu bagaimana hukuman bagi para pelakunya?

Berikut asal muasal kata makar dan penjelasan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana.