Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ganjil Genap Bertambah 16 Ruas, Berlaku 9 September 2019

Rabu, 7 Agustus 2019 15:32 WIB

Iklan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah belasan ruas jalan baru untuk menerapkan kebijakan ganjil genap. Berikut 16 ruas jalan tersebut.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah belasan ruas jalan baru untuk menerapkan kebijakan ganjil genap. Berdasarkan analisa sejumlah instansi baik dari Dishub, kepolisian serta ahli, kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan di sembilan ruas jalan di ibu kota berdampak pada perbaikan kinerja lalu lintas dan lingkungan hidup. Sehingga, kataKepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemerintah memutuskan memperluas dengan pertimbangan itu.

Namun ada jenis-jenis kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut. Berikut ini jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap.

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni:
    1. Presiden / wakil presiden
    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah dan;
    3. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalul lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri