Kebiri Kimia, Terpidana Kasus Perkosaan Anak Pilih Hukuman Mati
Kamis, 29 Agustus 2019 06:30 WIB

Muhamad Aris, 20 tahun, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Vonis belum bisa dieksekusi.
Muhamad Aris, 20 tahun, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan PN Mojokerto dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, 18 Juli 2019. Meski vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2019, Kejaksaan Negeri Mojokerto belum bisa mengeksekusi kebiri kimia pada Aris.