Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebiri Kimia, Terpidana Kasus Perkosaan Anak Pilih Hukuman Mati

Kamis, 29 Agustus 2019 06:30 WIB

Iklan

Muhamad Aris, 20 tahun, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Vonis belum bisa dieksekusi.

Muhamad Aris, 20 tahun, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan PN Mojokerto dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, 18 Juli 2019. Meski vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2019, Kejaksaan Negeri Mojokerto belum bisa mengeksekusi kebiri kimia pada Aris.