Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Upah Minimum DKI Jakarta Tertinggi

Selasa, 12 November 2019 06:30 WIB

Iklan

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Provinsi DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan tersebut mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada