UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Upah Minimum DKI Jakarta Tertinggi
Selasa, 12 November 2019 06:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Provinsi DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Selasa, 12 November 2019 06:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Provinsi DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi.
Grafis Terkait
Grafis Lainnya
Aturan Baru Barang Masuk Bea Cukai
20 jam lalu
Dana BOS Untuk Program Makan Siang Gratis
11 hari lalu
MK Kabulkan Tuntutan Ambang Batas Parlemen
13 hari lalu