Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Skuter Listrik Pasca Insiden GrabWheels Belum Ada Rujukan

Senin, 18 November 2019 06:30 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI berencana mengeluarkan aturan soal skuter listrik setelah insiden dua pengguna layanan GrabWheels tewas tertabrak.

Kehadiran skuter listrik lewat layanan GrabWheels menjadi sorotan setelah dua penggunanya tewas tertabrak mobil dan sejumlah fasilitas umum rusak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun bertindak dengan mengeluarkan larangan skuter listrik di sejumlah tempat. Namun, seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.