Mahkamah Agung Meringankan Terdakwa Korupsi, Ada Idrus Marham
Rabu, 18 Desember 2019 17:42 WIB

Mahkamah Agung mengobral hukuman ringan kepada para terdakwa kasus korupsi. Salah satunya, politisi Idrus Marham pada kasus PLTU di Riau.
Potongan hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada terdakwa kasus korupsi diberikan saat mereka mengajukan kasasi ataupun peninjauan kembali. Terakhir, Mahkamah memangkas hukuman Lucas, advokat, sebanyak dua tahun penjara. Berikut Idrus Marham dan para terdakwa korupsi yang menerima “hadiah” dari Mahkamah Agung.