Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Meringankan Terdakwa Korupsi, Ada Idrus Marham

Rabu, 18 Desember 2019 17:42 WIB

Iklan

Mahkamah Agung mengobral hukuman ringan kepada para terdakwa kasus korupsi. Salah satunya, politisi Idrus Marham pada kasus PLTU di Riau.

Potong­an hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada terdakwa kasus korupsi diberikan saat mereka mengajukan kasasi ataupun peninjauan kembali. Terakhir, Mahkamah memangkas hukuman Lucas, advokat, sebanyak dua tahun penjara. Berikut Idrus Marham dan para ter­dakwa korupsi yang menerima “hadiah” dari Mahkamah Agung.