Pemerintah merevisi ambang batas nilai barang impor bebas tarif bea cukai masuk dari $75 USD menjadi $3 USD.
Pemerintah merevisi ambang batas nilai barang impor bebas tarif bea masuk dari $75 USD menjadi $3 USD. Kementerian Keuangan menjelaskan, penurunan ini untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berikut adalah empat fakta mengenai perubahan tersebut.