Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Fakta Perubahan Bea Cukai

Rabu, 25 Desember 2019 18:00 WIB

Iklan

Pemerintah merevisi ambang batas nilai barang impor bebas tarif bea cukai masuk dari $75 USD menjadi $3 USD.

Pemerintah merevisi ambang batas nilai barang impor bebas tarif bea masuk dari $75 USD menjadi $3 USD. Kementerian Keuangan menjelaskan, penurunan ini untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berikut adalah empat fakta mengenai perubahan tersebut.