Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Lockdown Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Senin, 30 Maret 2020 16:56 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan lockdown merupakan wewenang pusat. Lockdown adalah salah satu jenis karantina dalam Undang-undang.

Dalam rapat kabinet terbatas terkait wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi. Melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 Maret 2020 itu, Kepala Negara juga kembali menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karantina wilayah atau lockdown merupakan salah satu dari tiga jenis karantina dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.