Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Memberlakukan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kamis, 2 April 2020 06:00 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo telah menandatangai PP No 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar menghadapi virus corona.

Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Corona Virus Disease di lndonesia. Jokowi juga menandatangai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menghadapi wabah Covid-19.