Cara Memberlakukan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kamis, 2 April 2020 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangai PP No 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar menghadapi virus corona.
Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Corona Virus Disease di lndonesia. Jokowi juga menandatangai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menghadapi wabah Covid-19.