ODP dan Isolasi Mandiri untuk Pemudik saat Wabah Virus Corona
Sabtu, 4 April 2020 06:00 WIB
Tak ada larangan resmi untuk mudik saat wabah virus corona, namun pemudik akan berstatus Orang Dalam Pemantauan dan wajib melakukan isolasi mandiri.
Juru Bicara Presiden Republik Indonesia, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi untuk mudik lebaran atau Idul Fitri 1441 H dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait virus corona saat ini. Namun, pemudik langsung berstatus Orang Dalam Pemantauan dan wajib melakukan isolasi mandiri.
Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.