Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN: Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2020 06:30 WIB

Iklan

PTUN umumkan hasil sidang perihal blokir internet di Papua dan Papua Barat pada akhir 2019. Menteri Kominfo dan Presiden dinyatakan melanggar hukum.

Pada 3 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.