Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan ke Novel Baswedan

Senin, 15 Juni 2020 14:33 WIB

Iklan

Tiga kejanggalan dalam tuntutan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dua terdakwa kasus penyerangan ke Novel Baswedan itu dituntut ringan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, dituntut hukuman ringan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020 Baik Novel dan tim advokasinya menyebut tuntutan tersebut janggal.