Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan dan Denda Pemberlakuan Pop Up Bike Lane Sudirman Thamrin

Sabtu, 20 Juni 2020 06:30 WIB

Iklan

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta memberlakukan pop up bike lane selama PSBB Transisi. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati dan ancamannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membatasi jam pemberlakuan jalur sepeda sementara atau pop up bike lane di jalan protokol Sudirman - Thamrin. Sejumlah peraturan, termasuk jalur dan waktu pemberlakuan, harus ditaati oleh pengguna sepeda. Aturan yang sudah dibuat tahun 2009 itu disertai dengan ancaman hukuman denda dan kurungan.