Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Kamis, 23 Juli 2020 05:30 WIB

Iklan

Jokowi meneken Perpres yang membentuk komite untuk penanganan virus corona dan pemulihan ekonomi. Di dalamnya ada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden yang menghapus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 pada Senin, 20 Juli 2020. Sebagai gantinya, Jokowi membentuk sebuah Komite yang terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.