Aturan belok kiri tidak boleh langsung itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu.
Grafis Terkait
-
28 Juli 2010
-
Meniru Teknologi Retribusi (ERP) Singapura
17 Mei 2010
Grafis Lainnya
-
Kronologi Kebakaran Gudang Peluru Kodam Jaya
18 hari lalu
-
Polemik Pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI
42 hari lalu
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024
42 hari lalu
-
Perundungan di Sekolah Internasional Serpong
56 hari lalu
-
Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru 2024
30 Desember 2023
-
Pro Kontra RUU DKJ, Gubernur Diangkat Oleh Presiden
11 Desember 2023