Selama 4 Bulan Ada Bantuan Tunai untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Rabu, 12 Agustus 2020 18:01 WIB

Pemerintah memberikan bantuan tunai bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta selama 4 bulan. Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan hal itu demi ekonomi.