Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB pada Senin 14 September 2020. Anies Baswedan berkata tak ada pilihan lain selain tarik rem darurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk menahan laju penambahan jumlah kasus COVID-19 di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, “Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat.”
Kebijakan PSBB akan kembali berlaku pada Senin 14 September 2020.