Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Seperti Pada Masa Awal Pandemi Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

Selasa, 15 September 2020 05:30 WIB

Iklan

Anies Baswedan menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Terdapat sejumlah kegiatan yang ditutup, sebagian lainnya dibuka terbatas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi, populer disebut PSBB Transisi, di ibu kota. Kebijakan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu itu diterapkan berlandaskan Keputusan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Kebijakan itu berlaku selama dua pekan sejak 14 September 2020.

Terdapat sebelas sektor usaha yang boleh beroperasi dan ada sejumlah kegiatan yang ditutup. "Ada lima kegiatan yang harus ditutup selama sementara dua pekan ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.