Bakal pasangan calon dari 309 kabupaten dan kota penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020.
Kementerian Kesehatan mencatat 309 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah penyelenggaraan pilkada, terdaftar dalam peta zona risiko Covid-19. Untuk mencegah penularan wabah virus
corona, bakal pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat menjalani tahapan
Pilkada Serentak 2020.
Badan Pengawas Pemilu mencatat sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 saat pendaftaran pada 4 - 6 September 2020. Sejumlah temuan itu kemudian berbuah pemberian teguran kepada bakal pasangan calon.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19
Wiku Adisasmito mengatakan, “Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini.”