Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 dan Sanksi bagi Pelanggar

Selasa, 15 September 2020 14:44 WIB

Iklan

Bakal pasangan calon dari 309 kabupaten dan kota penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020.

Kementerian Kesehatan mencatat 309 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah penyelenggaraan pilkada, terdaftar dalam peta zona risiko Covid-19. Untuk mencegah penularan wabah virus corona, bakal pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020.
 
Badan Pengawas Pemilu mencatat sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 saat pendaftaran pada 4 - 6 September 2020. Sejumlah temuan itu kemudian berbuah pemberian teguran kepada bakal pasangan calon.
 
Terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, “Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini.”