KPU Tetapkan Aturan Baru Perihal Kampanye Pilkada Serentak 2020
Senin, 28 September 2020 05:30 WIB
Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 September pada tahun yang sama. Untuk menghadapi Covid-19, KPU tetapkan aturan terkait kampanye.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Senin, 28 September 2020 05:30 WIB
Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 September pada tahun yang sama. Untuk menghadapi Covid-19, KPU tetapkan aturan terkait kampanye.
Grafis Terkait
Pilkada 2020, Peta Calon Kepala Daerah yang Terjangkit Covid-19
25 September 2020
Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 dan Sanksi bagi Pelanggar
15 September 2020
Pilkada 2020 Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan
13 Juli 2020
Grafis Lainnya
Aturan Baru Barang Masuk Bea Cukai
23 jam lalu
Dana BOS Untuk Program Makan Siang Gratis
12 hari lalu
MK Kabulkan Tuntutan Ambang Batas Parlemen
13 hari lalu