Dinas Pariwisata DKI membatasi kapasitas maksimal bioskop hanya 25 persen di masa PSBB Transisi. Ada sejumlah tips yang harus bisa dijadikan acuan.
Dinas Pariwisata DKI membatasi kapasitas maksimal bioskop hanya 25 persen di masa PSBB Transisi. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pengelola bioskop harus terlebih dulu memperoleh SK Dinas Pariwisata sebelum bisa beroperasi. Selanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.