Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Cuitan Penyebab Polisi Mengira Syahganda Dalang Demo UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 09:05 WIB

Iklan

Polisi menangkap Syahganda Nainggolan sebagai dalang kerusuhan UU Cipta Kerja.

Markas Besar Polri yakin ada korelasi antara cuitan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dengan rusuhnya unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, ada lima cuitan Syahganda di Twitter yang dipakai polisi sebagai barang bukti.

Polisi menuduh Syahganda Nainggolan melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasilan.