Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Tol Siap-Siap Disesuaikan, Ada yang Naik tapi Ada yang Tetap

Selasa, 10 November 2020 06:30 WIB

Iklan

Penyesuaian tarif tol akan diberlakukan dalam waktu dekat. Penyesuaian itu sesuai regulasi. Sejumlah pihak keberatan atas penyesuaian tadi.

Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana itu disampaikan oleh Jasa Marga pada awal November 2020. Penyesuaian tarif jalan bebas hambatan tersebut berdasarkan regulasi, evaluasi, dan laju inflasi. 

Penyesuaian alias kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2020.

Sejumlah pihak menyuarakan keberatan atas penyesuaian tarif tadi. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP, meminta pemerintah menunda kenaikan tarif jalan tol setelah Indonesia resmi dinyatakan masuk jurang resesi. Suryadi mengatakan pemerintah harus meningkatkan empatinya terhadap krisis yang tengah terjadi.

“Fraksi PKS mendesak agar pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali,” tutur Suryadi dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020.

Hal senada sebelumnya diungkapkan Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi. Dia mengusulkan penundaan kenaikan tarif Jalan Tol JORR I di tengah pandemi corona. Usul itu disampaikan dalam rapat bersama pemerintah dan operator jalan tol beberapa waktu yang lalu.

“Di masa pandemi ini, di tengah merosotnya pendapatan masyarakat, kami usulkan kenaikan tarif tol untuk ditunda dulu,” tutur Tulus saat dihubungi, Rabu 4 November 2020.