Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Dibuntuti Sejumlah Laporan Polisi

Sabtu, 14 November 2020 06:30 WIB

Iklan

Rizieq Syihab pernah tersandung masalah pidana pada 2008. Saat itu, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Perkara yang menyerempet Rizieq Shihab adalah kasus kerusuhan di Monas ketika anggota FPI mengeroyok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada 1 Juni 2008. Ia dikenai Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindak kekerasan. Berikut ini sejumlah pelaporan kepada polisi terhadap Rizieq dalam beberapa tahun terakhir.