Rizieq Shihab Dibuntuti Sejumlah Laporan Polisi
Sabtu, 14 November 2020 06:30 WIB
Rizieq Syihab pernah tersandung masalah pidana pada 2008. Saat itu, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perkara yang menyerempet Rizieq Shihab adalah kasus kerusuhan di Monas ketika anggota FPI mengeroyok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada 1 Juni 2008. Ia dikenai Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindak kekerasan. Berikut ini sejumlah pelaporan kepada polisi terhadap Rizieq dalam beberapa tahun terakhir.