Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriteria, Syarat Pembentukan, dan Manfaat di Kawasan Industri Halal Indonesia

Minggu, 22 November 2020 06:30 WIB

Iklan

Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.

Pemerintah tengah memacu pengembangan industri halal di dalam negeri, salah satunya melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH). Keberadaan KIH diharapkan menarik investor global untuk menjadikan Indonesia pusat halal dunia.
 
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 telah mengatur Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal. Sejumlah kriteria harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh surat keterangan tersebut.
 
Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menyatakan dukungan untuk KIH terkait investor dan global hub, ”Kawasan Industri Halal yang tumbuh dan berkembang, diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia.”


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada