Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 menyampaikan, pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pembatasan sosial diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum demi kenaikan kelas dan kelulusan. Selain memastikan pendidikan tetap berjalan, gotong royong menjadi semangat untuk mengambil peran dalam upaya menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19 melalui edukasi, layanan, dan bantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.