Beberapa pemerintah daerah abai perbarui data pasien positif Covid-19. Padahal, keterbukaan data ini dijamin dalam hukum negara. Berikut detilnya.
Sejumlah pemerintah daerah abai memperbarui dan memvalidasi data Covid-19. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik telah menjamin bahwa badan publik wajib menyebarkan informasi publik secara berkala dan akurat. Berikut ini jeratan yang dapat diterapkan.