Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abai Perbarui Data Pasien Covid-19

Sabtu, 5 Desember 2020 15:12 WIB

Iklan

Beberapa pemerintah daerah abai perbarui data pasien positif Covid-19. Padahal, keterbukaan data ini dijamin dalam hukum negara. Berikut detilnya.

Sejumlah pemerintah daerah abai memperbarui dan memvalidasi data Covid-19. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik telah menjamin bahwa badan publik wajib menyebarkan informasi publik secara berkala dan akurat. Berikut ini jeratan yang dapat diterapkan.