Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Berkerumun Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Senin, 21 Desember 2020 15:49 WIB

Iklan

Pemerintah memperketat protokol kesehatan berupa larangan berkerumun saat libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Pemerintah melarang masyarakat berkerumun di tempat umum saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Larangan berkerumun itu diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebelumnya, kasus positif virus corona sempat menembus 5.500 pada 15 dan 20 Desember 2020.