Satgas Covid-19: Aturan Protokol Kesehatan Libur Tahun Baru 2021 di Dalam Negeri
Minggu, 27 Desember 2020 06:30 WIB
Satgas Covid-19 mengatur protokol kesehatan saat libur tahun baru 2021. Surat itu mengatur jenis tes yang harus dilakukan sebelum pergi liburan.
Pada 19 Desember 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam negeri. Sejumlah ketentuan perlu ditaati untuk menghindari peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Tentu saja, agar pelaku perjalanan tetap aman, nyaman, dan lancar berlibur.