Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Covid-19: Aturan Protokol Kesehatan Libur Tahun Baru 2021 di Dalam Negeri

Minggu, 27 Desember 2020 06:30 WIB

Iklan

Satgas Covid-19 mengatur protokol kesehatan saat libur tahun baru 2021. Surat itu mengatur jenis tes yang harus dilakukan sebelum pergi liburan.

Pada 19 Desember 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam negeri. Sejumlah ketentuan perlu ditaati untuk menghindari peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Tentu saja, agar pelaku perjalanan tetap aman, nyaman, dan lancar berlibur.