Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 6 Pertimbangan Pemerintah Larang FPI

Jumat, 1 Januari 2021 06:00 WIB

Iklan

Menurut Mahfud Md, FPI telah bubar secara de jure. Namun, FPI dinilai tetap melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan ketertiban.

Pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI sebenarnya telah bubar secara de jure. Namun, FPI dinilai tetap melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan ketertiban, seperti provokasi dan sweeping. Berikut enam pertimbangan pemerintah akhirnya menerbitkan larangan secara resmi bagi FPI.