Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urutan 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Selasa, 12 Januari 2021 05:30 WIB

Iklan

Pemerintah mengatur enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. BPOM dan MUI pun telah mengizinkan pemberian vaksin.

Pemerintah mengatur enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 selama wabah virus corona. Enam kelompok tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan sebelumnya, Terawan Agus Putranto.

Menteri Kesehatan yang menjabat kini, Budi Gunadi Sadikin, memastikan proses pemberian vaksin Covid-19 dilakukan pada, Rabu, 13 Januari 2021. “Insyallah, kita akan mulai di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 11 Januari 2021.

Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac. Izin itu diberikan BPOM pada hari yang sama, yaitu Senin, 11 Januari 2020. “Hari ini Senin, 11 Januari 2021, BPOM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency untuk vaksin Covid-19 pertama kali pada vaksin corona produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma,” kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin, 11 Januari 2021.

Tiga hari sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin asal Cina itu hukumnya suci dan halal. ”Terkait aspek kehahalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Cina hukumnya suci dan halal. Ini terkait aspek kehalalannya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.