Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Berstatus Halal, Ini Alasannya
Sabtu, 16 Januari 2021 06:30 WIB
Keputusan halal untuk vaksin Covid-19 itu diambil setelah sejumlah pengamatan di fasilitas Sinovac berikut pengawasan proses pembuatan secara rinci.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma. Vaksin tersebut dinyatakan suci dan halal sehingga boleh digunakan untuk umat Islam.
Keputusan halal untuk vaksin Covid-19 itu diambil setelah sejumlah pengamatan secara langsung ke fasilitas Sinovac di Cina dan serangkaian pertemuan penentuan fatwa di MUI. “MUI sudah menetapkan kehalalan Vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” ucap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi.