Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB 3 Menteri, Seragam Sekolah adalah Bentuk Moderasi dan Toleransi Beragama

Jumat, 5 Februari 2021 15:44 WIB

Iklan

Peraturan dalam SKB 3 Menteri tentang atribut dan seragam sekolah dibuat dengan memperhatikan keberagaman agama.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan dalam SKB 3 Menteri itu dibuat dengan memperhatikan keberagaman agama sekaligus mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada