Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Aisha Weddings, Lindungi Anak dengan Mencegah Pernikahan Dini

Senin, 15 Februari 2021 11:30 WIB

Iklan

Aisha Weddings dituding sebagai bentuk terselubung dari perdagangan orang. Pemerintah ajak masyarakat cegah pernikahan dini demi lindungi anak.

 

Perwakilan International NGO Forum on Indonesian Development Dian Kartikasari menganggap jasa seperti yang disediakan Aisha Weddings adalah bentuk perdagangan orang terselubung.

Menurut dia, praktik perdagangan orang tampak dari pernyataan bahwa Aisha Weddings solusi untuk warga yang tengah miskin dengan mencarikan jodoh bagi anak perempuan.

“Itu justru jelas menunjukkan apa yang mereka lakukan masuk dalam definisi perdagangan perempuan dan anak, karena mereka melakukan bujuk rayu, rangkaian kebohongan, dan tipu muslihat,” kata dia saat konferensi pers virtual, Kamis, 11 Februari 2021.

Penyelenggara pernikahan Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami, serta anjuran menikah bagi perempuan yang berumur 12-21 tahun. Informasi ini disebarkan melalui situs www.aishaweddings.com dan viral di media sosial.

Polisi yang tengah melalakukan penyelidiikan atas Aisha Weddings, yakin penyelidikan terhadap penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer itu tidak akan terhambat meski laman itu sudah tak bisa lagi diakses publik karena dihapus. “Jejak digital enggak pernah hilang sampai kapanpun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat, 12 Februari 2021. 

Yusri menjelaskan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sudah bergerak menyelidiki kasus Aisha Weddings. Polisi juga sedang mempelajari laporan yang masuk dan berencana memanggil pelapor dalam waktu dekat.

Pemerintah mengajak masyarakat intensif mencegah pernikahan dini untuk melindungi hak anak. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2018, praktik perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan hanya sekitar tiga persen, sehingga perlu upaya terpadu untuk mencapai target 2024 dan 2030. 


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada