Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Waktu Lembur Karyawan Jadi 4 Jam Sehari

Rabu, 24 Februari 2021 06:30 WIB

Iklan

Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan turunan UU Cipta Kerja ini menambah waktu lembur pekerja.