Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Keluarkan 11 Langkah dalam Pedoman Penerapan UU ITE

Rabu, 24 Februari 2021 18:39 WIB

Iklan

Kepala Kepolisian RI Jenderal atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE.

Kepala Kepolisian RI Jenderal atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran terkait UU ITE itu bernomor SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Sigit.

Dalam surat tersebut, Sigit mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kerap disebut UU ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.