Ada 17 Hari dalam Daftar Libur Nasional dan Sisa Cuti Bersama 2021
Jumat, 26 Februari 2021 05:30 WIB

SKB Tiga Menteri memangkas 7 hari cuti bersama 2021 menjadi 2 hari saja. Pemotongan itu dilakukan demi menahan lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah memutuskan untuk menyisakan 2 hari cuti bersama 2021. Keputusan itu membuat libur tahun 2021 menjadi 17 hari, yaitu 15 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.
Pemotongan itu mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang lazim terjadi ketika libur panjang dan libur hari raya. Dua alasan lain, kasus yang disebabkan virus corona masih belum melandai dan pemerintah ingin membatasi mobilitas masyarakat agar mengurangi penularan.
Pemangkasan cuti bersama 2021 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat dari tiga menteri itu berturut-turut: Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.