Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 17 Hari dalam Daftar Libur Nasional dan Sisa Cuti Bersama 2021

Jumat, 26 Februari 2021 05:30 WIB

Iklan

SKB Tiga Menteri memangkas 7 hari cuti bersama 2021 menjadi 2 hari saja. Pemotongan itu dilakukan demi menahan lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah memutuskan untuk menyisakan 2 hari cuti bersama 2021. Keputusan itu membuat libur tahun 2021 menjadi 17 hari, yaitu 15 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.

Pemotongan itu mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang lazim terjadi ketika libur panjang dan libur hari raya. Dua alasan lain, kasus yang disebabkan virus corona masih belum melandai dan pemerintah ingin membatasi mobilitas masyarakat agar mengurangi penularan.

Pemangkasan cuti bersama 2021 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat dari tiga menteri itu berturut-turut: Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.