Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Perpres Investasi Miras

Rabu, 3 Maret 2021 15:34 WIB

Iklan

Pemerintah terbitkan perpres investasi miras, singkat dan minuman keras. Beleid itu membuka investasi industri minuman beralkohol di sejumlah daerah.

Pemerintah mengeluarkan industri minuman keras alias miras dari daftar negatif investasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Aturan ini populer sebagai Perpres Investasi Miras.

Dengan beleid anyar tersebut, pemerintah memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kebijakan tersebut disambut dengan berbagai pendapat.

Sejumlah kelompok religius menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan ada kelompok pengusaha dan politisi yang melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi. Berikut pendapat beberapa pihak terkait izin investasi miras.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada