MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa dan Dilakukan Malam Hari
Senin, 22 Maret 2021 13:42 WIB

MUI menerbitkan fatwa dan rekomendasi vaksinasi Covid-19 terkait Ramadan 1442 H pada tengah April 2021. Soal halal haram dan waktu vaksinasi.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadan 1442 H di pertengahan April 2020. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, selain dijelaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Majelis juga merekomendasikan waktu pemberian vaksin, yaitu pada malam hari.