Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa dan Dilakukan Malam Hari

Senin, 22 Maret 2021 13:42 WIB

Iklan

MUI menerbitkan fatwa dan rekomendasi vaksinasi Covid-19 terkait Ramadan 1442 H pada tengah April 2021. Soal halal haram dan waktu vaksinasi.

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadan 1442 H di pertengahan April 2020. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, selain dijelaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Majelis juga merekomendasikan waktu pemberian vaksin, yaitu pada malam hari.