Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Teken PP Tentang Royalti, Dwi Dharmawan Beri Komentar Tambahan

Jumat, 9 April 2021 06:30 WIB

Iklan

Presiden Jokowi meneken aturan yang memberikan kepastian atas hak ekonomi atas lagu, terutama soal royalti. Penggunaan lagu melalui LMKN.

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Isi Peraturan Pemerintah itu memberi kepastian atas hak ekonomi pencipta, pemegang cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik, khususnya royalti.

Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak. Pembayaran itu melalui Lembaga Manajemen Koletif Nasional yang kerap disingkat menjadi LMKN.

Dwiki Dharmawan selaku Ketua Umum LMK Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia memberikan komentar atas terbitnya PP tersebut, “Ini menggembirakan, tapi harus segera ditindaklanjuti menteri-menteri terkait.”

Dwiki melanjutkan, “Harus ada peraturan menteri, umpamanya mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.”



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada