Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Klinis Ivermectin Dilakukan di Delapan Rumah Sakit

Rabu, 30 Juni 2021 13:18 WIB

Iklan

Restu telah diberikan BPOM untuk melakukan uji klinis terhadap Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Demi mencari dosis toksik serendah mungkin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinis Ivermectin untuk obat terapi pasien Covid-19. Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan persetujuan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit dan publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin serta panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien Covid-19.

Meski begitu, Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter. Pasalnya, Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Efek samping penggunaan jangka panjang tanpa indikasi medis pun sangat berbahaya, seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

“Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinis, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” kata Penny.

Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes, Pratiwi Sudarmono menjelaskan, penelitian praklinis sudah dilakukan. Hasilnya, dalam dosis tertentu, Ivermectin terbukti dapat membunuh virus corona.

Pratiwi menambahkan, selanjutnya penelitian berfokus mencari dosis toksik serendah mungkin untuk mencapai khasiat optimal dalam pasien bergejala ringan hingga berat. Uji klinis pun akan terbagi dalam tiga fase dengan mengambil sampel dari pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang.

“Kami harapkan uji klinis pada sampel pasien dengan berbagai derajat sakit akan memberikan data mengenai baik-buruknya Ivermectin dalam pengobatan Covid-19,” ujar Pratiwi.

INGE KLARA SAFITRI