Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Mikro Darurat: Level Baru Pemberlakuan Pembatasan

Jumat, 2 Juli 2021 13:18 WIB

Iklan

Pemerintah memberlakukan PPKM Mikro Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah aturan diperlakukan demi menekan angka kasus positif Covid-19.

Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial baru, yakni PPKM Darurat yang nama resminya PPKM Mikro Darurat. Pembatasan itu menggantikan PPKM mikro sebenarnya baru akan berakhir pada 5 Juli mendatang.

Namun PPKM Mikro Darurat lantas berlaku 3 Juli, hingga 20 Juli mendatang. Lonjakan kasus positif Covid-19 dan situasi yang kian buruk menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengetatkan pembatasan. 

Keputusan memberlakukan pembatasan darurat muncul dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin, 28 Juni 2021. Kemudian pengumuman resminya disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis, 1 Juli 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, sebelum menetapkan PPKM Mikro Darurat, pemerintah menentukan empat level pemberlakuan pembatasan. Setiap level ditentukan dari jumlah rata-rata kasus harian dan persentase keterisian tempat tidur nasional.

Begini skema level yang ditentukan:

Level 4 atau darurat

Level satu merupakan kondisi paling tinggi keparahan kasus dan keterisian tempat perawatan rumah sakit dengan indikator.

  • Rata-rata kasus harian lebih dari 20 ribu kasus
  • Tingkat keterisian bangsal rumah sakit atau BOR nasional lebih dari 70 persen

Level 3 atau ketat

  • Rata-rata kasus harian mencapai 10-20 ribu 
  • Tingkat keterisian bangsal rumah sakit atau BOR nasional 50-70 persen.

Level 2 atau sedang

  • Rata-rata kasus harian mencapai 5-10 ribu 
  • Tingkat keterisian bangsal rumah sakit atau BOR nasional 30-50 persen

Level 1 atau terbatas

  • Rata-rata kasus harian mencapai 5 ribu 
  • Tingkat keterisian bangsal rumah sakit atau BOR nasional kurang dari 30 persen.

Pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Mikro Darurat

  1. kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring sepenuhnya.
  3. Kegiatan sektor tertentu
    • Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
    • Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, Obvit nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
    • Supermarket, pasar tradisional,toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
    • Toko obat dann apotek diizinkan buka 24 jam.
  4. Kegiatan Mal dan pusat perbelanjaan tutup sementara.
  5. Kegiatan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall hanya melayani take away dan tidak menerima makan di tempat.
  6. Kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Kegiatan ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  8. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
  10. ransportasi umum (angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa) diberlakukan kapasitas maksimum 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimum 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan doestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR h-2 untuk pesawat serta antigen h-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 
  13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

Level per wilayah di Jawa-Bali:

Level 4 atau Darurat:

  • Seluruh Kabupaten/Kota di DKI Jakarta

Jawa Barat

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  •  

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang
  •  

Jawa Tengah

  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Banyumas
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang 
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  •  

DI Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  •  

Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu

Level 3 atau Ketat: 

Jawa Barat

  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  •  

Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kranganyar
  • Kabupaten Jepara
  • KabupatenDemak
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • KabupatenBatang
  • KabupatenBanjarnegara
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Kulonprogo
  • KabupatenGunungkidul
  •  

Jawa Timur

  • Kabupaten TUban
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten jember
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kota Probolinggi
  • Kota Pasuruan
  •  

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Bangli
  • Kota Denpasar

INGE KLARA SAFITRI