Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali, Sanksi Berlaku Pula untuk Kepala Daerah

Senin, 5 Juli 2021 08:12 WIB

Iklan

Anies mengimbau warga agar tetap berada di rumah selama PPKM Darurat. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi, berlaku pula untuk kepala daerah.

Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan, mulai Jumat malam, 2 Juli 2021 ada penutupan sejumlah ruas jalan sebagai bentuk pembatasan ruang mobilitas. Pembatasan mobilitas akan dibelakukan pula di wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, yakni daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye. 

Keputusan tersebut diambil setelah Anies dalam rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di kantor Polda Metro Jaya mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat Mikro Darurat, populer disebut PPKM darurat, pada Jumat, 2 Juli 2021. 

“Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar,” kata Anies saat berada di Polda Metro Jaya

Anies tak memberikan detail perihal jalan dan daerah mana saja yang akan diberlakukan pembatasan mobilitas. Namun, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohamad Fadil Imran mengatakan ada 35 titik pengendalian mobilitas dan 25 titik penyekatan mobilitas di seluruh wilayah hukum Polda Metro, termasuk Depok dan Bekasi.

Fadil juga mengatakan dengan berlakunya PPKM Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021, seluruh pintu masuk ke Jakarta akan ditutup. “Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juli 2021.

Pemberlakuan ini menyusul penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat  Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu menegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika aturan itu di langgar, pelanggar akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai pemberhentian sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam penutupan usaha.

#medialawancovid19 #dirumahsaja

ADAM PRIREZA dan M. JULNIS FIRMANSYAH