Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sabu Nia Ramadhani: Beli Lewat Supir, Konsumsi Bareng Suami

Jumat, 9 Juli 2021 18:19 WIB

Iklan

Nia Ramadhani ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Berawal dari pengakuan sopir, Ardi Bakrie lantas ikut terseret kasus tersebut.

Polisi menangkap aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu terjadi pada Rabu, 7 Juli 2021. Selain keduanya, polisi juga menangkap sopir mereka, yang berinisial ZN.

Simak sejumlah catatan tentang penangkapan Nia dan Ardi berikut:

1. Berawal dari pengakuan sopir

Kepolisian Resor Jakarta Pusat mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, polisi menangkap ZN, sopir keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Saat menggeledah, polisi menemukan satu klip sabu. ZN mengaku sabu itu milik Nia Ramadhani.

2. Ardi Bakrie menyerahkan diri

Usai menangkap ZN, polisi mendatangi rumah Nia Ramadhani dan menggeledah sesuai dengan keterangan awal dari ZN. Kepada polisi Nia mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama dengan suaminya, Ardi Bakrie.

Namun saat itu, Ardi tak ada di rumah. Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia.

3. Barang bukti

Barang bukti yang ditemukan polisi dalam penangkapan ini antara lain, satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat isap sabu (bong). 

4. Sabu senilai 1,5 juta

Berdasarkan pengakuan Nia dan Ardi, sabu yang dimilikinya dibeli lewat sopirnya, ZN. Ardi membeli seharga 1,5 juta.

5. Ditetapkan sebagai tersangka

Hasil tes urine Nia, Ardi dan ZN menunjukkan positif metamfetamin alias sabu. Ketiganya pun telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh polisi.

6. Baru lima bulan pakai narkoba

Nia dan Ardi mengaku baru mengonsumsi sabu selama lima bulan terakhir. Alasannya, banyak mendapatkan tekanan hidup selama masa pandemi Covid-19.

7. Ancaman hukuman

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

8. Polisi buru pemasok

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini guna memburu pemasok sabu para tersangka. “Akan kami susuri terus. Penyelidikan belum selesai sampai di sini, kami akan kembangkan lagi,” kata Hengki.

INGE KLARA SAFITRI



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada