Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skenario Pelonggaran PPKM Mikro Darurat yang Disiapkan Jokowi

Rabu, 21 Juli 2021 20:38 WIB

Iklan

Simak skenario pelonggaran PPKM Darurat yang akan diterapkan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika tren kasus menurun saat akhir PPKM Darurat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat Jawa-Bali, yang kerap disebut PPKM Darurat, diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan yang dimulai 3 Juli lalu ini diharapkan bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan terus meningkat.

Presiden Joko Widodo menyiratkan, akan memberi kelonggaran dalam penerapan PPKM Darurat jika evaluasi pada 25 Juli nanti menunjukkan hasil yang baik. Setidaknya ada enam target dalam penerapan PPKM Darurat yang ingin dicapai pemerintah, yakni testing, tracing, penurunan mobilitas, vaksinasi, positivity rate, dan laju penularan.

“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi.

Selama masa perpanjangan ini, pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu, di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4.

Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya. Secara substansi, tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, nomor 15 hingga 21.

Simak skenario pelonggaran bertahap yang disiapkan pemerintah untuk 26 Juli 2021 jika tren kasus mulai turun:

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 
  6. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Bantuan sosial bagi masyarakat terdampak:

  1. Alokasi pemerintah: Rp55,21 Triliun
    1. Bantuan tunai,
    2. Bantuan sembako,
    3. Bantuan kuota internet dan
    4. Subsidi listrik.
  2. Insentif untuk usaha mikro informal: Rp1,2 juta untuk satu juta usaha.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO