Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gonta-ganti Istilah Kebijakan Pemerintah Atasi Covid-19, dari PSBB sampai PPKM

Sabtu, 24 Juli 2021 07:15 WIB

Iklan

Simak sejumlah istilah kebijakan penanganan pandemi Covid-19, mulai dari PSBB hingga PPKM, yang diciptakan pemerintah sejak 20 April 2020.

Pemerintah baru saja memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Selasa, 20 Juli 2021. Perpanjangan kebijakan yang kerap disebut PPKM Darurat itu dilakukan hingga 25 Juli mendatang.

Belakangan, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4-3. Perubahan istilah itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan. Secara substansi, pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, nomor 15 hingga 21.

Istilah PPKM level 4-3 ini merupakan perubahan istilah yang kelima sepanjang pandemi Covid-19. Meski berubah-ubah nama, prinsipnya semua aturan ini memiliki tujuan yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Corona.

Simak sejumlah istilah kebijakan penanganan pandemi yang diciptakan pemerintah:

PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar)

PSBB merupakan istilah pertama yang diberlakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pada bulan April 2020. Kebijakan ini diatur lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.

Dalam penerapannya, PSBB menutup semua kegiatan perkantoran dan industri non esensial. Termasuk pusat perbelanjaan. Pengetatan kapasitas kendaraan dan larangan makan ditempat bagi restoran dan rumah makan juga diterapkan dan diawasi dengan ketat.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan hanya di wilayah Jawa-Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Saat itu, angka kasus Covid-19 melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru. 

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. PSBB transisi merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal.

Secara aturan, PPKM Jawa-Bali lebih longgar dibandingkan dengan PSBB. Sejumlah kegiatan bisnis dan perkantoran sudah diizinkan beroperasi dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro

Setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM Jawa-Bali, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru lagi yang disebut PPKM skala mikro, dimulai 9 Februari 2021. Tujuannya, untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dengan pengaturan di tingkat RT/RW.

Dalam penerapan aturan ini, pemerintah mengeluarkan pembeda zona berdasarkan tingkat lingkungan. Aturan yang diberlakukan juga mengikuti label zona masing-masing lingkungan.

Penebalan PPKM Mikro

Pada pertengahan Juni, Pemerintah memberlakukan kebijakan Penebalan PPKM Mikro saat angka kasus Covid-19 terpantau kembali meningkat. Sejumlah aturan terkait kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Tak banyak berbeda, sejumlah aturan dalam masa penerapan kebijakan ini juga mengikuti label zona masing-masing lingkungan.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat

Pasca libur hari raya Idul Fitri dan ditemukannya virus varian baru, varian Delta asal India, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan aturan baru, yakni PPKM Darurat. PPKM darurat diklaim lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro.

Awalnya kebijakan ini hanya diberlakukan di Jawa-Bali. Namun, kemudian kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah wilayah lain. 

PPKM Level 3-4

PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. Presiden Jokowi kembali mengumumkan bahwa PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli. Namun, pemerintah 

mengubah istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 3-4, karena dinilai istilah sebelumnya terlalu menyeramkan.

Aturan ini sama dengan PPKM Darurat. Namun, aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.

Level 3: 

  • 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk
  • 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk
  • 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut

Level 4:

  • Lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk
  • Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk
  • Lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk

INGE KLARA SAFITRI